Perlindungan Konten Internet (Lindungi Blogger Karya Sendiri)

Asyikkk.... sekarang kita bisa tenang dan bahagia, karena untuk semua konten yang sudah di publish telah memiliki perlindungan hukum. Jadi kita tidak perlu takut lagi konten kita di curi. Mau tahu ????? "Menurut Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, keuntungan dari mengembangkan konten di internet memang bisa berpromosi secara gratis. Meski begitu, pencipta bisa saja menuntut pihak yang mengkomersilkan konten buatannya." Hak tersebut dilindungi dalam UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang ancaman maksimalnya denda Rp 5 miliar dan penjara sebulan. "Jadi begitu ada publikasi, tanpa harus mendaftar ke Depkumham perlindungannya sudah ada," imbuh Andi. Silahkan baca selengkapnya disini

Komentar