UU ITE LEBIH MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Download Disini UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE)

Berikut dari situs http://www.depkominfo.go.id/ lewat rubrik Kominfo Newsroom:

Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Kominfo Cahyana Atmadjajadi mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan masyarakat dalam wahana ekonomi digital.
"Adopsi dari perundangan E-commerce merupakan langkah yang amat penting untuk pengembangan akses pasar kepada bisnis di tingkat regional dan internasional," kata Dirjen Aptel Cahyana Atmadjajadi dalam acara lokakarya peraturan perundangan kegiatan komersial melalui jalur elektronik di Jakarta, Selasa (8/4).
Sementara aspek yang berkaitan dengan keamanan, hal yang bersifat kerahasiaan pribadi, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang dibahas dalam dunia ekonomi digital.
Penyelarasan perundangan di tingkat regional, katanya, diharapkan dapat mendorong pasar konsumen internal dan eksternal serta pasar bisnis yang lebih besar dengan memfasilitasi kegiatan E-Commerce lintas batas.
UU ITE mengatur sejumlah besar isu yang berkaitan dengan hukum siber (cyber law) yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
Undang Undang ITE mencakup hukum cyber diantaranya adalah kondisi pendukung kegiatan komersial dengan jalur elektronik, kemudian transaksi elektronik dan perjanjian elektronik, nama domain dan hak kepemilikan intelektual, hal yang bersifat kerahasiaan pribadi, pengaturan isi, dan kejahatan Cyber.
Undang-Undang ini disebutnya sebagai telah mencakup hal yang menjadi kondisi pendukung bagi E-Comerrce yang efektif dan memberi kekuatan hukum, serta memberi keuntungan bagi kegiatan perdagangfan melalui Internet.
Pada pasal 5 UU ITE ditetapkan bahwa informasi dan dokumen yang bersifat elektronik tidak bisa diabaikan keabsahan hukumnya hanya karena informasi dan dokumen dalam bentuk elektronik, sedangkan pasal 6 UU ITE mengatakan, informasi yang bersifat elektronik dapat memenuhi persyaratan sebagai dokumen tertulis atau dokumen asli.
Undang-Undang ini secara signifikan juga memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti yang tercantum dalam pasal 9 mengatakan, memberikan perlindungan terhadap konsumen yang melakukan pembelian barang dan jasa di jalur Internet.
Pasal 10 hingga 14 UU ITE mengatakan, memberikan kemungkinan digunakannya tandatangan elektronik yang merupakan aspek kunci dan harus dilaksanakan dalam e-commerce yang efektif.
Dalam pasal 18 disebutkan, menguatkan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik yang dinyatakan bahwa para pihak bebas untuk bersepakat dalam forum dan undang-undang yang brelaku bagi transaksi internasional.
Pasal 20 menguatkan kepastian hukum dalam perjanjian kerja (kontrak) secara elektronik, sementara pasal 23 hingga 24 mengatur sejumlah aspek dalam pendaftaran dan penggunaan nam domain.
Pasal 25 berisi sejumlah perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kaitannya dengan komputer dan sistem elektronik (termasuk internet).
Sedangkan pasal 26 UU ITE mengatur hal-hal yang bersifat pribadi yang mensyaratkan pihak yang berkepentingan harus memberikan persetujuannya sebelum informasi yang bersifat pribadi tersebut digunakan.
Pada pasal 27 hingga 28 melarang penyebaran dan pengedaran bahan/materi yang mengusik kemarahan atau kebencian terhadap kelompok tertentu seperti suku, agama, dan ras, sementara pasal 29 hingga 37 mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan kejahatan cyber.

Komentar