Pol PP bukan "Polisi"

Penamaan Pol PP (Polisi Pamong Praja) akhir-akhir ini menjadi salah kaprah khususnya dipihak dari Lembaga Pemerintah yang berperan sebagai Pol PP. Hmmm.... mungkin karena adanya kata "Polisi" mereka bertindak layaknya seorang petugas "POLISI" pengayom masyarakat.

Wiki:
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukumadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan di-komando-i seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu)

Wiki:
Satuan Polisi Pamong Praja, atau disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah

Melihat pengertian diatas sudah ada perbedaan jauh antara fungsi dan tugas dari Polisi dan Polisi Pamong Praja. Tapi, sampai saat ini PolPP tetap saja bertindak seenaknya bahkan terkesan BRUTAL MERASA MEREKA YANG YG BERKUASA DAN PALING BENAR. Seperti kejadian Senin 07 April 2008 lalu, SatPolPP Manado melakukan penertiban di daerah Ring Road Maumbi. Penertiban berlangsung ricuh, menurut Harian METRO Edisi 1388 Tahun V Tanggal 8 April 2008 Halaman 7 Kolom Pertama (Koran Harian Manado Komentar Group) awalnya 2 orang petugas PolPP dari sekitar 50 orang dengan menumpangi dua mobil truk, langsung mencomot botol bensin dari salah satu kios/depot bensin eceran. Pemilik kios sempat melarang namun tidak diindahkan. Merasa dirugikan pemilik kios melakukan perlawanan sampai akhirnya kericuan memuncak.

Dan anehnya lagi.... tindakan penertiban ini diluar Wilayah Pemkot Manado, dimana wilayah tersebut adalah wilayah Pemkab Minahasa Utara.

ANEH TAPI NYATA....
Itulah yang terlintas dipikiran saya.
"Polisi" (not Polisi PP) saja jika melakukan penertiban selalu dengan salam "Selamat Pagi/Siang/Malam" kemudian memberikan penjelasan tentang penertiban tersebut (walaupun ada beberapa oknum juga yang seenaknya). Kecuali penggrebekan dan itu dilakukan karena sudah ada Surat Perintah dan Target Operasi. Begitu juga jika berada di luar wilayah harus ada koordinasi dengan wilayah setempat dan pihak berwenang ataupun yang terkait harus terlibat/ikut serta dalam operasi/penertiban.

Melihat dari tindakan PolPP diatas,mungkin itu cuma salah satu contoh. Tapi saya bisa berasumsi bahwa masih banyak SatPol PP yang perlu di training sebelum terjun ke lapangan. Kejadian seperti diatas bisa terjadi, karena kemungkinan Para Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengerti 'Standar dan Prosuder' Kerja mereka dan bahkan tidak mengerti 'fungsi dan tanggung jawab' kerja seorang PolPP. Takutnya lagi PENERTIBAN akan disamakan PENGGREBEKAN

Komentar

  1. sebenarnya tugas Pol.PP sangat dilematis satu sisi sebagai Penegak Peraturan Daerah (tugas)satu sisi berhadapan dengan masyarakat menengah kebawah yang banyak melanggar Perda.

    BalasHapus

Posting Komentar