Kamis, April 24, 2008
Submission, Video lain "Fitna"
Teknik Dasar PHP - Complete PHP Book for Beginer
Selasa, April 22, 2008
3 Bulan lagi Internet Murah - Bandwidth ??
Di Slovakia misalnya, konsumen harus membayar sedikitnya US$ 77 atau setara dengan Rp 708 ribu untuk akses broadband dengan kecepatan download 1 Megabit/detik. Sementara di Negara Kincir Angin Belanda, harga internet mulai dari US$ 22 atau sekitar Rp 202 ribu.1Mbps = Rp. 700rb-an (katanya mahal, slovakia) 1Mbps = Rp. 200rb-an (baru murah) di indonesia 385kbps = Rp. 700rb-an Mahal??? Murah??? apa ya ???? Gimana 1Mbps-nya ???? Mungkinkah 3 bln depan harga internet bakal turun ??? info terakhir beberapa ISP akan menurunkan harga hingga 80% dari tarif dasar. Akankah itu terjadi ??? Akankah penurunan harga akan disertai dengan penurunan bandwidth atau penurunan harga akan disertai dengan penurunan layanan dan support Mudah-mudahan (ungkapan ini selalu terucap buat negeri ini, memang negeri ini lagi susah makanya semua "mudah-mudah"an) mimpi bisa jadi kenyataan.
Senin, April 21, 2008
HTML 5 Draft
<datagrid> Defines data in a tree-list
<datalist> Defines a dropdown list
<datatemplate> Defines a data template Gimana nih prospek WEB 2.0 di masa datang? dengan adanya HTML5, AJAX, RSS/ATOM, PHP5, MYSQL5, DOMXML wow... bisa kebayangnih... akan banyak aplikasi online yang keren-keren... So, jangan minder kalo cuma bisa web programming... lihat prospek nyong...
Senin, April 14, 2008
Porno vs Seni
Jumat, April 11, 2008
UU ITE LEBIH MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Berikut dari situs http://www.depkominfo.go.id/ lewat rubrik Kominfo Newsroom:
Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Kominfo Cahyana Atmadjajadi mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan masyarakat dalam wahana ekonomi digital.
"Adopsi dari perundangan E-commerce merupakan langkah yang amat penting untuk pengembangan akses pasar kepada bisnis di tingkat regional dan internasional," kata Dirjen Aptel Cahyana Atmadjajadi dalam acara lokakarya peraturan perundangan kegiatan komersial melalui jalur elektronik di Jakarta, Selasa (8/4).
Sementara aspek yang berkaitan dengan keamanan, hal yang bersifat kerahasiaan pribadi, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang dibahas dalam dunia ekonomi digital.
Penyelarasan perundangan di tingkat regional, katanya, diharapkan dapat mendorong pasar konsumen internal dan eksternal serta pasar bisnis yang lebih besar dengan memfasilitasi kegiatan E-Commerce lintas batas.
UU ITE mengatur sejumlah besar isu yang berkaitan dengan hukum siber (cyber law) yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
Undang Undang ITE mencakup hukum cyber diantaranya adalah kondisi pendukung kegiatan komersial dengan jalur elektronik, kemudian transaksi elektronik dan perjanjian elektronik, nama domain dan hak kepemilikan intelektual, hal yang bersifat kerahasiaan pribadi, pengaturan isi, dan kejahatan Cyber.
Undang-Undang ini disebutnya sebagai telah mencakup hal yang menjadi kondisi pendukung bagi E-Comerrce yang efektif dan memberi kekuatan hukum, serta memberi keuntungan bagi kegiatan perdagangfan melalui Internet.
Pada pasal 5 UU ITE ditetapkan bahwa informasi dan dokumen yang bersifat elektronik tidak bisa diabaikan keabsahan hukumnya hanya karena informasi dan dokumen dalam bentuk elektronik, sedangkan pasal 6 UU ITE mengatakan, informasi yang bersifat elektronik dapat memenuhi persyaratan sebagai dokumen tertulis atau dokumen asli.
Undang-Undang ini secara signifikan juga memberikan perlindungan kepada konsumen, seperti yang tercantum dalam pasal 9 mengatakan, memberikan perlindungan terhadap konsumen yang melakukan pembelian barang dan jasa di jalur Internet.
Pasal 10 hingga 14 UU ITE mengatakan, memberikan kemungkinan digunakannya tandatangan elektronik yang merupakan aspek kunci dan harus dilaksanakan dalam e-commerce yang efektif.
Dalam pasal 18 disebutkan, menguatkan kepastian hukum dalam perjanjian elektronik yang dinyatakan bahwa para pihak bebas untuk bersepakat dalam forum dan undang-undang yang brelaku bagi transaksi internasional.
Pasal 20 menguatkan kepastian hukum dalam perjanjian kerja (kontrak) secara elektronik, sementara pasal 23 hingga 24 mengatur sejumlah aspek dalam pendaftaran dan penggunaan nam domain.
Pasal 25 berisi sejumlah perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kaitannya dengan komputer dan sistem elektronik (termasuk internet).
Sedangkan pasal 26 UU ITE mengatur hal-hal yang bersifat pribadi yang mensyaratkan pihak yang berkepentingan harus memberikan persetujuannya sebelum informasi yang bersifat pribadi tersebut digunakan.
Pada pasal 27 hingga 28 melarang penyebaran dan pengedaran bahan/materi yang mengusik kemarahan atau kebencian terhadap kelompok tertentu seperti suku, agama, dan ras, sementara pasal 29 hingga 37 mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan kejahatan cyber.
Rabu, April 09, 2008
Hentikan Pemblokiran Situs [ Youtube - Myspace - Rapidshare ]
Petisi Online Indonesia | Indonesian Online Petition Petisi Untuk Membangun Indonesia Menjadi Lebih Membela Rakyat Banyak
Hentikan Pemblokiran Situs [ Youtube - Myspace - Rapidshare ]
Kepada : MENKOMINFOHimbauan
Kami rakyat Indonesia pengguna internet, merasa sangat dirugikan atas keputusan DEPKOMINFO yang melakukan pemblokiran situs-situs yang menyebarkan “Film Fitna”. Film itu memang menyesatkan, dan yang sebenarnya perlu dilakukan adalah mendewasakan masyarakat untuk menerima informasi tidak ditelan mentah-mentah. Informasi yang dibendung merupakan “PEMBODOHAN” bagi masyarakat INDONESIA yang tercinta ini. Masyarakat bukan butuh pembodohan, tapi butuh “PENDEWASAAN”. Kejadian seperti ini tidak akan terjadi kali ini saja.
Alasan
Internet merupakan sarana informasi yang global dan memiliki sisi negatif dan positif. Tidaklah tepat melakukan pemblokiran sebuah situs yang sangat banyak mengangung informasi dan terbukti membantu para pengguna internet, hanya karena penyebaran sebuah informasi dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Solusi
Sebaiknya yang dilakukan para ISP dan Pemerintah, adalah memblokir URL yang menyediakan informasi yang menyesatkan itu. Bukan situsnya. Karena secara teknologi itu sangat mudah dilakukan. JIka tempat berbagi banyak ditemukan, bisa dibuatkan sebuah tempat pelaporan yang membantu memberikan URL yang menyediakan penyebaran film tersebut. Dengan cara yang lebih kondusif ini, dan melibatkan para pengguna internet, saya yakin para netter, blogger atau anggota forum akan kami yakin akan lebih banyak dampak positifnya baik saat ini maupun menghadapi kejadian sama di masa depan.
Analogi Humor * Membunuh nyamuk dengan mengunakan Rudal * Membunuh tikus dengan merobohkan Rumah
Tertanda.Pengguna Internet Indonesia
Selasa, April 08, 2008
Pol PP bukan "Polisi"
Wiki:
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukumadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan di-komando-i seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu)
Wiki:
Satuan Polisi Pamong Praja, atau disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah
Melihat pengertian diatas sudah ada perbedaan jauh antara fungsi dan tugas dari Polisi dan Polisi Pamong Praja. Tapi, sampai saat ini PolPP tetap saja bertindak seenaknya bahkan terkesan BRUTAL MERASA MEREKA YANG YG BERKUASA DAN PALING BENAR. Seperti kejadian Senin 07 April 2008 lalu, SatPolPP Manado melakukan penertiban di daerah Ring Road Maumbi. Penertiban berlangsung ricuh, menurut Harian METRO Edisi 1388 Tahun V Tanggal 8 April 2008 Halaman 7 Kolom Pertama (Koran Harian Manado Komentar Group) awalnya 2 orang petugas PolPP dari sekitar 50 orang dengan menumpangi dua mobil truk, langsung mencomot botol bensin dari salah satu kios/depot bensin eceran. Pemilik kios sempat melarang namun tidak diindahkan. Merasa dirugikan pemilik kios melakukan perlawanan sampai akhirnya kericuan memuncak.
Dan anehnya lagi.... tindakan penertiban ini diluar Wilayah Pemkot Manado, dimana wilayah tersebut adalah wilayah Pemkab Minahasa Utara.
ANEH TAPI NYATA....
Itulah yang terlintas dipikiran saya.
"Polisi" (not Polisi PP) saja jika melakukan penertiban selalu dengan salam "Selamat Pagi/Siang/Malam" kemudian memberikan penjelasan tentang penertiban tersebut (walaupun ada beberapa oknum juga yang seenaknya). Kecuali penggrebekan dan itu dilakukan karena sudah ada Surat Perintah dan Target Operasi. Begitu juga jika berada di luar wilayah harus ada koordinasi dengan wilayah setempat dan pihak berwenang ataupun yang terkait harus terlibat/ikut serta dalam operasi/penertiban.
Melihat dari tindakan PolPP diatas,mungkin itu cuma salah satu contoh. Tapi saya bisa berasumsi bahwa masih banyak SatPol PP yang perlu di training sebelum terjun ke lapangan. Kejadian seperti diatas bisa terjadi, karena kemungkinan Para Satuan Polisi Pamong Praja tidak mengerti 'Standar dan Prosuder' Kerja mereka dan bahkan tidak mengerti 'fungsi dan tanggung jawab' kerja seorang PolPP. Takutnya lagi PENERTIBAN akan disamakan PENGGREBEKAN
Senin, April 07, 2008
PHP Global Variable if register global = off
<?php /* Letakkan ini di bagian atas sebaiknya sesudah session_start() or header() atau buat sebai include file */ $raw = phpversion(); list($v_Upper,$v_Major,$v_Minor) = explode(".",$raw); if (($v_Upper == 4 && $v_Major < 1) || $v_Upper < 4) { $_FILES = $HTTP_POST_FILES; $_ENV = $HTTP_ENV_VARS; $_GET = $HTTP_GET_VARS; $_POST = $HTTP_POST_VARS; $_COOKIE = $HTTP_COOKIE_VARS; $_SERVER = $HTTP_SERVER_VARS; $_SESSION = $HTTP_SESSION_VARS; $_FILES = $HTTP_POST_FILES; } if (!ini_get('register_globals')) { while(list($key,$value)=each($_FILES)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=each($_ENV)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=each($_GET)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=each($_POST)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=each($_COOKIE)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=each($_SERVER)) $GLOBALS[$key]=$value; while(list($key,$value)=@each($_SESSION)) $GLOBALS[$key]=$value; foreach($_FILES as $key => $value){ $GLOBALS[$key]=$_FILES[$key]['tmp_name']; foreach($value as $ext => $value2){ $key2 = $key."_".$ext; $GLOBALS[$key2]=$value2; } } } ?>
Minggu, April 06, 2008
Fenomenal Rizky 'KIKI' Egeten (IDOLA CILIK RCTI 2008 asal Manado)
Profil
Rizky P. Egeten (Manado)
Anak laki-laki asal Manado berusia 11 tahun ini adalah anak yang sangat berbakat dalam bidang menyanyi. Biasa dipanggil Kiki, ia berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Idola Cilik dengan dibiayai oleh sanggar tempat ia belajar menyanyi. Ayah Kiki pernah mengalami kecelakaan yang mengakibatkan wajahnya terluka parah dan kehilangan satu tangan. Walaupun dari kecil Kiki tidak pernah melihat wajah asli ayahnya, Kiki tidak pernah merasa malu dengan keadaan fisik ayahnya yang cacat, karena selama ini yang mengajarinya menyanyi adalah ayahnya yang sudah tidak bisa bekerja lagi. Ibunya adalah seorang karyawan toko. Tujuannya mengikuti Idola Cilik adalah ingin membantu ekonomi keluarganya dan membuat kedua orang tuanya bangga akan bakat yang dimilikinya.
Build Cordova iOS
Untuk membuat build Cordova iOS dan langsung menginstalnya ke iPhone, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang melibatkan Xcode dan konfig...